Senin, 17 September 2018

Hukum Pajak

Kedudukan Hukum Pajak

Hukum pajak merupakan bagian hukum politik karena mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Hukum pajak termasuk ke dalam hukum pidana dan hukum perdata.

2 Jenis Hukum Pajak

•Hukum pajak materil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan , perbuatan-perbuatan , mulai terutang , sanksi-sanksi , pembebasan dan pengembalian hukum pajak.
Contohnya:UU No. 36 tahun 2008 tentang PPH.
•Hukum pajak formal adalah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk pelaksanaan hukum pajak materil. Hukum pajak ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan utang pajak, pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraannya , kewajiban para WP , kewajiban pihak ketiga serta prosedur pemungutan pajak termaksud.
Contoh:UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM

Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...