Kedudukan Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan bagian hukum politik karena mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak. Hukum pajak termasuk ke dalam hukum pidana dan hukum perdata.
2 Jenis Hukum Pajak
•Hukum pajak materil adalah hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan , perbuatan-perbuatan , mulai terutang , sanksi-sanksi , pembebasan dan pengembalian hukum pajak.
Contohnya:UU No. 36 tahun 2008 tentang PPH.
•Hukum pajak formal adalah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk pelaksanaan hukum pajak materil. Hukum pajak ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan utang pajak, pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraannya , kewajiban para WP , kewajiban pihak ketiga serta prosedur pemungutan pajak termaksud.
Contoh:UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan indonesia.
Senin, 17 September 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM
Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...
-
PERANAN AKUNTANSI DALAM PERUSAHAAN Apa peranan akuntansi dalam perusahaan? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa akuntansi menghas...
-
Etika Bisnis Etika (ethics) adalah prinsip moral yang menjadi pedoman tingkah laku bagi seseorang. Tingkah laku dengan etika yang p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar