Senin, 17 September 2018

Piutang Wesel

Pengertian Piutang Wesel

Piutang wesel adalah bukti janji yang tertulis berkekuatan hukum yang meningkat akibat penyertaan materi Rp.6000,00 yang di buat karena adanya pinjaman (utang) yang disebabkan oleh transaksi jual beli barang atau jasa piutang wesel tidak boleh dicampur dengan wesel dagang , wesel dari pegawai dan wesel jenis lainnya. Wesel yang telah jatuh tempo. Biasanya piutang wesel yang belum di bayar tercatat dalam rekening tunggakan piutang wesel.

Jenis-jenis Piutang Wesel

-Wesel tidak berbunga , adalah wesel yang dibayar pada tanggal jatuh tempo dengan nominal yang sesuai dengan jumlah uang yang di pinjamkan tanpa ada tambahan biaya apapun.

-Wesel berbunga , adalah wesel yang di bayar pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan nominal yang di pinjam dan di tambah bunga terhitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM

Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...