Pengertian NPWP
NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak oleh karena itu setiap WP hanya di berikan satu NPWP.
Fungsi NPWP
-Sarana dalam administrasi perpajakan
-Di pergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
-Keperluan yang herhubungan dengan dokumen perpajakan
-Memenuhi kewajiban perpajakan
-Mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu
-Pelaporan SPT masa dan tahunan
Senin, 17 September 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM
Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...
-
PERANAN AKUNTANSI DALAM PERUSAHAAN Apa peranan akuntansi dalam perusahaan? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa akuntansi menghas...
-
Etika Bisnis Etika (ethics) adalah prinsip moral yang menjadi pedoman tingkah laku bagi seseorang. Tingkah laku dengan etika yang p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar