Senin, 17 September 2018

NPWP

Pengertian NPWP

NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak oleh karena itu setiap WP hanya di berikan satu NPWP.

Fungsi NPWP

-Sarana dalam administrasi perpajakan
-Di pergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
-Keperluan yang herhubungan dengan dokumen perpajakan
-Memenuhi kewajiban perpajakan
-Mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu
-Pelaporan SPT masa dan tahunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM

Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...