Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Jenis SPT
•SPT masa , adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pihak yang terutang dalam suatu masa pajak.
•SPT Tahunan , adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Senin, 17 September 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM
Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...
-
PERANAN AKUNTANSI DALAM PERUSAHAAN Apa peranan akuntansi dalam perusahaan? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa akuntansi menghas...
-
Etika Bisnis Etika (ethics) adalah prinsip moral yang menjadi pedoman tingkah laku bagi seseorang. Tingkah laku dengan etika yang p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar