Senin, 17 September 2018

SPT

Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Jenis SPT

•SPT masa , adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pihak yang terutang dalam suatu masa pajak.

•SPT Tahunan , adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM

Jika manajemen perusahaan mencatat dan melaporkan data keuangan seperti yang diinginkannya, maka perbandingan antara perusahaan akan su...